Jenis dan Bentuk Koperasi
Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup
sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø Koperasi
Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø Koperasi
Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø Koperasi
Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Misalnya,
ü Koperasi
Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü Koperasi
Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü Koperasi
Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
v Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
v Koperasi
Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
v Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas
Daerah Kerja.
Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit
5 koperasi primer
§ Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
§ Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
Ø Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan).
Ø Koperasi
Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan
untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi
ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam
jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat,
yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada
masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari
sekian jenis koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari
koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah
koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi sekunder
adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai
berikut :
·
Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang
penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang
pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota
kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan
pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani
anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan
pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam
sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi
yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya
antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal,
dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992
tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak
suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV)
dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di
tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah
Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam
pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967
hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan
pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.”
Sumber
Kieso, Donald E. dan Jerry J. Weygant. Akuntansi
Intermediate Jilid 1-3. Jakarta Penerbit Erlangga.
Bagikan
Ekonomi Koperasi ( BAB 7 )
4/
5
Oleh
Ikhbal Rian Muharif