Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
- Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha
yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi
dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
- Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
- Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan
pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
- Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
- Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL =
SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
- Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya
pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien
biaya pelayanan BU ke anggota.
- Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya
usaha.
- Efektivitas
Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output
realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti
Efektif
- Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah
produktif.
Rentabilitas Koperasi
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka
digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,-
aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal
ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik
kea rah yang meningkat.
- Analisis
Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
- Neraca
- Perhitungan
hasil usaha (income statement)
- Laporan
arus kas (cash flow)
- Catatan
atas laporan keuangan
- Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi
untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai
ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam
mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang
diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Sumber:
Bagikan
Ekonomi Koperas ( BAB 10 )
4/
5
Oleh
Ikhbal Rian Muharif