Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
BENTUK ORGANISASI
- Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa
organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian
nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi
koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri –
ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota
kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama
dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau
wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina
secara bersama.
- Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai
berikut:
1.
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok ,
atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi.
2.
Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut
sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha
yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2.
Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
3.
Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai
perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
HIRARKI DAN TANGGUNG
JAWAB
o Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1)
pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
o Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
o Pengawas koperasi pengawas pada organisasi
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas
mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan
peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas
adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas
sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus
menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian
pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat
disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu
mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban
hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam
peraturan perundang – undangan.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat
dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan
aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai
dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi
memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen
koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen
meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1
)pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4)
pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32
tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya
organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi
tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan
manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur
manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk
menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit
usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan
karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya
memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka
bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab
kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen
koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya
:
1.Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan
manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana
melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik
adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi
dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam
pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama
dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai
tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen
yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain.
Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana
yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu
menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai
tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu
per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat
diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan
jenjang atau tingkatan manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
1.
Pembagian kerja,
2.
Departementasi,
3.
Bagan organisasi,
4.
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.
Tingkat hierarki manajemen, dan
6.
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola
koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan.
Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya
sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling
sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota,
sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan.
Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula,
pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola
koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai
pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks
pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur
organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun
luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi
baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di
dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya
kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain,
maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan
perusahaan.
Seorang karyawan dapat
mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu,
tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan
seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat
dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan
aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai
dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan
anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen
meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.
Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan
3.
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4.
Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut
mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job descriptionpada
setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama (shared decision areas)
Sumber:
Bagikan
Ekonomi Koperasi ( BAB 3 )
4/
5
Oleh
Ikhbal Rian Muharif