Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu
:
·
Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
·
Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi Koperasi
A. Definisi Koperasi
menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi
menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi
menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara
umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi
menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi
menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 /
1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Prinsip-prinsip Koperasi
- Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada
12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
- Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh
28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral
terhadap politik dan agama
- Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun
1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di
Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU
dibagi 3 :
- Sebagian
untuk cadangan
- Sebagian
untuk masyarakat
- Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupun internasional.
- Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri.
- Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerja
sama antar koperasi
Sumber:
Bagikan
Ekonomi Koperasi ( BAB 2 )
4/
5
Oleh
Ikhbal Rian Muharif