PERMODALAN KOPERASI
I. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka
panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
II. Sumber - Sumber Modal
Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah
bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
III. Cadangan Koperasi
1. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan usaha
· Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
2. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
3. Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut:
a. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omzet atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
4. Istilah-istilah Informasi dasar :
a. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
b. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
c. Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d. Omzet atau volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
f. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
5. Rumus Pembagian SHU
a. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
c. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
d. SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
e. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA x JUA x Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa =Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA =
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK =
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan
anggota
TMS =Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
6. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi,
bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal
dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi
dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu,
bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak
mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai,
pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh
karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan
pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari non-anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan
proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan
kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti
digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai
penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat
dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian
besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran
partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah
satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama
anggota koperasi.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya
Sumber: