Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, MSDM dan Keuangan
A. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesiamenjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
B. Privasi konsumen
Privasi konsumen merupakan hak konsumen untuk memutuskan apa, pada siapa, dan berapa banyak informasi tentang diri konsumen yang boleh diungkapkan pada pihak lain atau perusahaan.
C. Multimedia etika bisnis
- Multimedia adalah penggunaan computer untuk menyajikan dan menggabungkan text, suara gambar dan animasi dengan dengan alat bantu dan koneksi ( tool dan internet link) sehingga pengguna dapat berinteraksi berkarya dan berkomunikasi dan multimedia juga diadopsi oleh dunia game. Multimedia digunakan pula di dunia pendidikan dan bisnis.
- Di dalam dunia pendidikan multimedia digunakan sebagai bahan atau media pengajaran baik dalam kelas maupun sendiri sendiri. Didalam bisnis multimedia digunakan sebagai profil perusahaan, promosi bahkan sebagai kios informasi dan pelatihan.
- Multimedia adalah Perpaduan antara teks, grafik, sound, animasi, dan video untuk menyampaikan pesan kepada publik.
- Pada perkembangannya Multimedia dibagi atas dua jenis yaitu “Multimedia Linier” dan “Multimedia Interaktif. Multimedia Liner adalah jenis multimedia yang berjalan lurus. Multimedia jenis ini bisa diliat pada semua jenis film, Tutorial Vidio, dll. sedangkan Multimedia Interaktif adalah jenis multimedia interaksi, artinya ada interaksi antara media dengan pengguna media melalui bantuan komputer, mouse keaboard.
D. Multimedia etika produksi
Perlindungan terhadap Konsumen
- Hak perlindungan bagi konsumen : Konsumen bersedia membayar produk yang tidak memperhatikan hak konsumen akan ditinggalkan.
- Konsumen sering tidak mendapat informasi yang memadai tentang produk (asymmetric information); Pemerintah harus mendikte pasar.
- Masalah preferensi konsumen : banyak konsumen berperilaku sebagai pendompleng (free-rider), tidak rasional dalam memilih produk, tidak menghargai pentingnya informasi produk, sedangkan pasar sering mengalamai monopoli dan oligopoli.
- Teori kontraktual; Empat kewajiban bisnis terhadap konsumen : 1) penghargaan terhadap hak konsumen, 2) memberi informasi tentang produk, 3) menghindari salah paham, 4) menghindari keterpaksaan dan pengaruh yang menyesatkan.
E. Pemanfaatan SDM
MSDM terdiri dari kata manajemen dan sumberdaya manusia. Manajemen adalah seni mengatur proses pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Sumberdaya tersebut meliputi :
- Men (manusia)
- Money (uang)
- Method (metode/ cara/ sistem)
- Materials (bahan)
- Machines (mesin)
- Market (pasar)
Jadi pemanfaatan SDM yaitu memanfaatkan sumberdaya manusia secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Unsur manusia merupakan salah satu unsur sumberdaya berkembang menjadi ilmu manajemen yang disebut MSDM yang merupakan terjemahan dari man power manajemen. Manajemen yang mengatur unsur manusi ini ada yang menyebut manajemen kepegawaian atau manajemen personalia. Cara memanfaatkan sumberdaya manusia yaitu dengan melakukan latihan kepada karyawan yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap karyawan sehingga lebih efektif dan efisien dalam mencapai sasaran program atau tujuan organisasi.
F. Etika pekerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan. Termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c) Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten kepada keputusan
e) Dedikasi kepada stakeholder
f) Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h) Bertanggungjawab
G. Hak – hak pekerja
Hak-hak pekerja yang harus dipenuhi antara lain :
- Hak atas pekerjaan, kerja merupakan HAM karena dgn hak atas hidup.
- Hak atas upah yang adil, sehingga tidak ada diskriminatif dalam pemberian upah.
- Hak untuk berserikat dan berkumpul, dapat menjadi media advokasi bagi pekerja.
- Hak untuk perlindungan keamanan dan kesehatan.
- Hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakuan secara sama.
- Hak atas rahasia pribadi.
- Hak atas kebebasan suara hati.
H. Hubungan yang saling menguntungkan
Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu :
1) Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2) Membuat buku pegangan karyawan.
3) Sistem pengupahan yang profesional.
4) Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5) Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.
I. Persepakatan penggunaan dana
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain.Whistle blowing dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
- Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
- Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Referensi :
http://kikikurniasari18.blogspot.co.id/2016/01/norma-dan-etika-dalampemasaran-produksi.html
Bagikan
Etika Bisnis
4/
5
Oleh
Ikhbal Rian Muharif