Rabu, 12 November 2014

Ilmu Budaya Dasar BAB 5


Tugas Ilmu Budaya Dasar
Warga Negara dan Negara

Kata Pengatar
                    Rasa Syukur yang dalam penulis sampaikan ke hadirat Allah S.W.T., karena hanya berkat rahmat dan ridhoNya, penyusunan makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai dengan yang diharapkan .
Dalam makalah yang berjudul " Warganegara & Neraga " ini, penulis membahas seluk beluk berkaitan dengan Warganegara & Neraga, yaitu Hukum , Negara & Pemerintahaan . selain itu, penulis cenderung membahas Warganegara & Negara .
                    Makalah ini disusun dalam rangka memperdalam pemahaman masalah seputer Warganegara & Negara yang sangat diperlukan dalam kehidupan bernegara.
Dalam proses penyelesaian makalah ini, tentunya penuli mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi, dan saran. untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini.
Seperti kata pepatah " Tak ada gading yang tak retak ", penulis sangat menyadari bahwa makalah yang penulis buat ini masih jauh dari kata sempurna karena itu penuls mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. semoga makalah ini mampu memberikan tambahan wawasan bagi pembaca dan nilai bagi para pembaca yang berkeinginan mengetahui hal hal seputar Warganegara & Negara.
                   Demikian makalah ini penulis susun. apabila ada kesalahan dalam penulisan, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya dan sebelumnya penulis mengucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………..................
BAB I           : PENDAHULUAN…………………………………………………………........
1.1        Latar Belakang Masalah………………………………………………………………..
1.2        Ruang Lingkup……………………………………………………………………........
1.3        Tujuan Penulisan…………………………………………………………………….....
BAB II         : HUKUM………………………………………………………………………...
2.1         Pengertian.....................................…………………………………………………….....
2.2         Ciri, Sifat, Sumber……………………………………………………………………...
2.3         Pembagian Hukum……………………………………………………………………...
BAB  III         : NEGARA..……………………………………………………………………....
3.1         Pengertian……………………………………………………………………………........
3.2         Sifat-sifat Negara……....……………………………………………………………….......
3.3         Tugas Utama Negara............................................................................................................
3.4         Bentuk Negara......................................................................................................................
3.5         Unsur-unsur Negara.............................................................................................................
3.6         Tujuan Negara...................................................................................................................
BAB  IV                      : PEMERINTAHAN....................................................................................
4.1         Pengertian...........................................................................................................................
BAB V             : WARGA NEGARA dan NEGARA.........................................................................
5.1         Pengertian Negara...................................................................................................................
5.2         Dua Kriteria Menjadi Warga Negara......................................................................................
5.3         Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara......................................................
BAB VI           : PENUTUP...............................................................................................................
6.1         Kesimpulan............................................................................................................................
6.2         Daftar Pustaka..........................................................................................................................




BAB  I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
Ketika membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Arti Hak menurut Prof. Dr. Notonegoro merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus-menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan terus-menerus oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , serta masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia.
Akan tetapi kita tidak hanya dapat menuntut hak-hak kita saja sebagai warga negara, selain itu kita juga harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.


1.2       Ruang lingkup
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas, pada tulisan ini hanya menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal-pasal yang berkaitan dengan warga negara, hak dan kewajiban, kriteria, lapisan sosial, kesamaan derajat, serta pengertian dan fungsi elite massa. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber,  serta pembagian hukum. Pembahasan mengenai Negara meliputi, pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, serta unsur-unsur dan tujuan negara. Dan yang terakhir adalah pengertian dari Pemerintahan serta perbedaan pengertian pemerintah dengan pemerintahan.

1.3       Tujuan Penulisan
Dengan teridentifikasikannya rumusan mengenai ruang lingkup masalah di atas, maka dapat diketahui bahwa tujuan dari tulisan ini adalah memberikan suatu informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan warga negara serta pemerintahan yang ada di negara Republik Indonesia.


BAB  II
HUKUM

2.1       Pengertian
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

2.2       Ciri, Sifat, Sumber
v         Ciri Hukum  adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
v         Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
v         Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1.         Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.         Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

2.3       Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

BAB  III
NEGARA

3.1       Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

3.2       Sifat-sifat Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1.         Sifat memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.         Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.         Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

3.3       Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.

3.4       Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1.         Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
           Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
           Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2.         Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

3.5       Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara meliputi :
1.         Wilayah/Daerah
2.         Rakyat
3.         Pemerintah yang sah dan berdaulat
4.         Pengakuan oleh negara lain

3.6       Tujuan Negara
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang terkandung dalam Pancasila, yangtercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yangIkut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. 




BAB  IV
PEMERINTAHAN

4.1       Pengertian
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.


BAB  V
WARGA NEGARA dan NEGARA

5.1. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
5.2. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

5.3. Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

2.4. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.

BAB VI
PENUTUP

6.1 Kesimpulan
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

6.2 Daftar Pustaka










Bagikan

Jangan lewatkan

Ilmu Budaya Dasar BAB 5
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.