Tugas
Ilmu Budaya Dasar
Warga
Negara dan Negara
Kata
Pengatar
Rasa Syukur yang
dalam penulis sampaikan ke hadirat Allah S.W.T., karena hanya berkat rahmat dan
ridhoNya, penyusunan makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai dengan yang
diharapkan .
Dalam
makalah yang berjudul " Warganegara & Neraga " ini, penulis
membahas seluk beluk berkaitan dengan Warganegara & Neraga, yaitu Hukum ,
Negara & Pemerintahaan . selain itu, penulis cenderung membahas Warganegara
& Negara .
Makalah ini
disusun dalam rangka memperdalam pemahaman masalah seputer Warganegara &
Negara yang sangat diperlukan dalam kehidupan bernegara.
Dalam
proses penyelesaian makalah ini, tentunya penuli mendapatkan bimbingan, arahan,
koreksi, dan saran. untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak
terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini.
Seperti
kata pepatah " Tak ada gading yang tak retak ", penulis
sangat menyadari bahwa makalah yang penulis buat ini masih jauh dari kata
sempurna karena itu penuls mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
pembaca untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. semoga
makalah ini mampu memberikan tambahan wawasan bagi pembaca dan nilai bagi para
pembaca yang berkeinginan mengetahui hal hal seputar Warganegara & Negara.
Demikian makalah
ini penulis susun. apabila ada kesalahan dalam penulisan, penulis mohon maaf
yang sebesar-besarnya dan sebelumnya penulis mengucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………..................
BAB I : PENDAHULUAN…………………………………………………………........
1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………………………………..
1.2 Ruang Lingkup……………………………………………………………………........
1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………………………….....
BAB II : HUKUM………………………………………………………………………...
2.1 Pengertian.....................................…………………………………………………….....
2.2 Ciri, Sifat, Sumber……………………………………………………………………...
2.3 Pembagian Hukum……………………………………………………………………...
BAB III : NEGARA..……………………………………………………………………....
3.1 Pengertian……………………………………………………………………………........
3.2 Sifat-sifat Negara……....……………………………………………………………….......
3.3 Tugas
Utama
Negara............................................................................................................
3.4 Bentuk
Negara......................................................................................................................
3.5 Unsur-unsur
Negara.............................................................................................................
3.6 Tujuan
Negara...................................................................................................................
BAB
IV : PEMERINTAHAN....................................................................................
4.1
Pengertian...........................................................................................................................
BAB V : WARGA NEGARA dan
NEGARA.........................................................................
5.1 Pengertian
Negara...................................................................................................................
5.2 Dua
Kriteria Menjadi Warga Negara......................................................................................
5.3 Orang
– Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara......................................................
BAB VI :
PENUTUP...............................................................................................................
6.1
Kesimpulan............................................................................................................................
6.2
Daftar Pustaka..........................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Ketika
membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3 hal
yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti
sendiri-sendiri. Arti Hak menurut Prof. Dr. Notonegoro merupakan kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
terus-menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan terus-menerus
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di
suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam
hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai
warga Negara Indonesia memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan
perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak
memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak
mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran , serta masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia.
Akan tetapi
kita tidak hanya dapat menuntut hak-hak kita saja sebagai warga negara, selain
itu kita juga harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga
Negara Indonesia.
1.2 Ruang lingkup
Berdasarkan
uraian pada latar belakang masalah di atas, pada tulisan ini hanya menerangkan
Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal-pasal yang berkaitan
dengan warga negara, hak dan kewajiban, kriteria, lapisan sosial, kesamaan
derajat, serta pengertian dan fungsi elite massa. Hukum yang berkaitan dengan
pengertian, ciri, sifat, sumber, serta pembagian hukum. Pembahasan
mengenai Negara meliputi, pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, serta
unsur-unsur dan tujuan negara. Dan yang terakhir adalah pengertian dari
Pemerintahan serta perbedaan pengertian pemerintah dengan pemerintahan.
1.3 Tujuan Penulisan
Dengan
teridentifikasikannya rumusan mengenai ruang lingkup masalah di atas, maka
dapat diketahui bahwa tujuan dari tulisan ini adalah memberikan suatu informasi
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan warga negara serta pemerintahan yang ada
di negara Republik Indonesia.
BAB II
HUKUM
2.1 Pengertian
Hukum adalah
keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
2.2 Ciri, Sifat, Sumber
v Ciri Hukum adalah :
- Dalam
hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
- Adanya
ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
v Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai
Sifat Memaksa
- Mempunyai
Sifat Mengatur
v Sumber Hukum dibagi 2 jenis,
yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
2.3 Pembagian Hukum
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik
terdiri dari :
Hukum Tata
Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan
hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana
( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang
dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik
Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga
negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
BAB III
NEGARA
3.1 Pengertian
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
3.2 Sifat-sifat Negara
Suatu negara
mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1. Sifat memaksa, yaitu sifat ini
bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat
anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali.
3.3 Tugas Utama Negara
Fungsi atau
tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban
masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan
menegakkan keadilan.
3.4 Bentuk Negara
Suatu negara
berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang
mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh
daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara,
yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang
negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat
berbentuk :
• Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi,
dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah
pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
• Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah
swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu
negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara
bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan
menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian
kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang
diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated
powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian
karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada
negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri.
Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang
kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah
negara-negara bagian (residuary powers).
3.5 Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur
suatu negara meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain
3.6 Tujuan Negara
Tujuan utama
negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan
Negaradalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang
terkandung dalam Pancasila, yangtercermin dari rumusan tujuan sebagai
berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
·
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
·
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yangIkut melaksanakan ketertiban dunia
yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan
keadilan sosial.
BAB IV
PEMERINTAHAN
4.1 Pengertian
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan
adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga
yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
BAB V
WARGA NEGARA
dan NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
5.2. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
5.3. Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2.4. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
6.2 Daftar Pustaka
Bagikan
Ilmu Budaya Dasar BAB 5
4/
5
Oleh
Ikhbal Rian Muharif